SOAL :
1. Pengguna jasa
2. penyedia jasa
3. auditor
Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada beberapa definisi
tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1)
adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta
api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13
Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2)
adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik
untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3)
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU
Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4)
adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta
api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23
Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5)
adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan
Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6)
adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas
usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun
2008 “pajak atas penghasilan dari
kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan
bahwa :
Pengguna Jasa adalah
orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.
Penjelasan tentang
penyedia jasa
Definisi penyedia barang
jasa :
Penyedia barang jasa
adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c
di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal,
peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan
melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan
Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai
berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
· untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
· untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10. jumlah paket yang sedang
dikerjakan.
11. jumlah paket pekerjaan terbanyak
yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12. tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK
Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada
transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai kapasitas
untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16. memiliki alamat tetap dan jelas
serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. menandatangani Pakta Integritas.
Penjelasan tentang
auditor
Audit secara umum
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara
objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai
1. Merencanakan,
mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh
auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit
yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah manajemen atau personil suatu
perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah kegiatan yang dilakukan memakai
norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang
berwenang?
· Apakah kegiatan telah dilakukan dengan
cara yang efektif?
Auditor mengambil
keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak
ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan
usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit
secara umum mencakup
1. Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah
sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian secara objektif; dilakukan
oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu
fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh
auditor
4. Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan
atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana
organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai
tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor
untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau
menyimpang
5. Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini
auditor
Tahap audit proyek
adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji sistem pengendalian
manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang
perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi, dll
2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan pekerjaan
5. Administrasi, pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan dan peraturan
pemerintah
Faktor keberhasilan
proyek
1. Misi proyek harus memiliki definisi awal
tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar
petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal
ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap
implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi untuk mencegah duplikasi
kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan
persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar
obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang
didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan
resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah
dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi
praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali
dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan
mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal
ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang
dilakukan.
Sumber :
https://penelitihukum.org/tag/definisi-pengguna-jasa/
https://triyani.wordpress.com/tag/jasa-konstruksi/
http://celingakcelinguk92.blogspot.com/2014/08/5w1h-dalam-perencanaan-manajemen.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Penyedia_barang_atau_jasa_(pengadaan)
http://dessyblo.blogspot.com/2013/01/manajemen-konstruksi.html
http://www.sumberpengertian.co/pengertian-5-m-dalam-manajemen-lengkap
https://www.ilmutekniksipil.com/pengelolaan-dan-pengendalian-proyek/audit-proyek
https://a67532.wordpress.com/2012/05/01/penjelasan-auditor/
http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Comments
Post a Comment